Bab: Tidak boleh
thawaf di Ka'bah dengan telanjang,
No. Hadist: 1517
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ يُونُسُ
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا
هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
بَعَثَهُ فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ يَوْمَ النَّحْرِ فِي رَهْطٍ
يُؤَذِّنُ فِي النَّاسِ أَلَا لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلَا يَطُوفُ
بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits berkata, Yunus berkata, Ibnu Syihab telah menceritakan kepada saya Humaid bin 'Abdurrahman bahwa Abu Hurairah radliallahu 'anhu mengabarkan kepadanya bahwa Abu Bakar Ash-Shidiq radliallahu
'anhu mengutusnya dalam urusan yang dia diperuntahkan oleh Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam sebelum hajji wada' pada hari Nahar dalam satu
rambongan kecil untuk mengumumkan kepada manusia bahwa; "Setelah tahun ini tidak
boleh seorang musyrikpun ang melaksanakan hajji dan tidak boleh thawaf di Ka'bah
dengan telanjang".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa