Bab: Firman Allah
"...pengurus-pengurus zakat…"
No. Hadist: 1404
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ أَخْبَرَنَا
هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَسْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ
اللُّتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ
Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami Abu Usamah telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari Abu Humaid As-Sa'adiy radliallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
memperkerjakan seorang laki-laki untuk mengurus zakat Bani Sulaim yang dikenal
dengan sebutan Ibnu Al Latbiyah. Ketika orang itu kembali, Beliau
memberinya (upah dari bagian zakat) ".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa