Bab: Pada harta yang
terpendam zakatnya seperlima
No. Hadist: 1403
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ
شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَعَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ
وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayab dan dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Abu
Hurairah radliallahu 'anhu; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Binatang
gembalaan yang mencelakai tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya), begitu
juga menggali sumur dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya)
dan menggali barang tanbang dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya
(dendanya). Sedangkan harta terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya
seperlima".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa