Bab: Dua Harta Benda
Yang Digabungkan Zakatnya Diambil Dalam Jumlah Yang
Sama
No. Hadist: 1359
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ
حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا
بِالسَّوِيَّةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan bapakku kepadaku dia berkata, telah menceritakan kepada saya Tsumamah bahwa Anas radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya berupa
ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam: "Dua orang yang telah bercampur (hewan ternak
keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang
sama".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa