Bab: Jika
Dikatakan Kepada Orang Yang Sedang Shalat 'Majulah' atau 'Tunggulah', Lalu Dia
Menunggunya Maka Shalatnya Tidak Batal
No. Hadist: 1139
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي
حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّاسُ
يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ عَاقِدُو
أُزْرِهِمْ مِنْ الصِّغَرِ عَلَى رِقَابِهِمْ فَقِيلَ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ
رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Abu Hazim dari Sahal bin Sa'ad radliallahu 'anhu berkata:
"Orang-orang shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengikatkan
kain mereka di leher-leher karena kainnya kecil. Dan dikatakan kepada Kaum
Wanita: "Janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga para laki-laki telah
duduk".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa