Bab:
Menghamparkan Pakaian Untuk Tempat Sujud Ketika Sedang
Shalat
No. Hadist: 1132
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرٌ حَدَّثَنَا غَالِبٌ الْقَطَّانُ
عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ وَجْهَهُ مِنْ
الْأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Bisyir telah menceritakan kepada saya Gholib Al Qaththan dari Bakar bin 'Abdullah dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat udara
sangat panas. Bila ada diantara kami yang tidak kuat meletakkan wajahnya di
permukaan tanah, maka dia menghamparkan bajunya lalu sujud
diatasnya.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa