Bab: Larangan
Menyuruh Orang Lain Pindah dari Tempat Duduknya Lalu Menempati Tempat Duduk
Tersebut
No. Hadist: 860
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَّامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا مَخْلَدُ
بْنُ يَزِيدَ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ نَافِعًا يَقُولُ
سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ أَخَاهُ مِنْ مَقْعَدِهِ
وَيَجْلِسَ فِيهِ قُلْتُ لِنَافِعٍ الْجُمُعَةَ قَالَ الْجُمُعَةَ
وَغَيْرَهَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad -yaitu Ibnu Salam- berkata, telah mengabarkan kepada kami Makhlad bin Yazid berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, Aku mendengar Nafi' berkata, Aku mendengar Ibnu 'Umar berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang meminta kawannya
berdiri dari tempat duduknya lalu dia menempati tempat duduk tersebut." Aku
bertanya kepada Nafi', "Apakah ini berlaku pada saat shalat Jum'at?" Dia
menjawab, "Untuk shalat Jum'at dan yang lainnya."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa