No. Hadist: 3363
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ
أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ الْيَهُودَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَذَكَرُوا لَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ وَامْرَأَةً زَنَيَا فَقَالَ لَهُمْ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ
فِي شَأْنِ الرَّجْمِ فَقَالُوا نَفْضَحُهُمْ وَيُجْلَدُونَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ
بْنُ سَلَامٍ كَذَبْتُمْ إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ فَأَتَوْا بِالتَّوْرَاةِ
فَنَشَرُوهَا فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ فَقَرَأَ مَا
قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ ارْفَعْ
يَدَكَ فَرَفَعَ يَدَهُ فَإِذَا فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ فَقَالُوا صَدَقَ يَا
مُحَمَّدُ فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَجْنَأُ
عَلَى الْمَرْأَةِ يَقِيهَا الْحِجَارَةَ
Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Nafi' dari Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam lalu bercerita bahwa ada seseorang laki-laki dari
kalangan mereka dan seorang wanita berzina. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bertanya kepada mereka; "Apa yang kalian dapatkan dalam Kitab Taurah
tentang permasalahan hukum rajam?". Mereka menjawab; "Kami mempermalukan
(membeberkan aib) mereka dan mencambuk mereka". Maka Abdullah bin Salam berkata;
"Kalian berdusta. Sesungguhnya di dalam Kitab Taurat ada hukuman rajam. Coba
bawa kemari kitab Taurat. Maka mereka membacanya saecara seksama lalu salah
seorang diantara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan dia hanya
membaca ayat sebelum dan sesudahnya. Kemudian Abdullah bin Salam berkata; "Coba
kamu angkat tanganmu". Maka orang itu mengangkat tangannya, dan ternyata ada
ayat tentang rajam hingga akhirnya mereka berkata; "Dia benar, wahai Muhammad.
Di dalam Taurat ada ayat tentang rajam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam memerintahkan kedua orang yang berzina itu agar dirajam". Abdullah bin
'Umar berkata; "Dan kulihat laki-laki itu melindungi wanita tersebut agar
terhindar dari lemparan batu".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa