Bab: Melempar
jumrah
No. Hadist: 1628
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ وَبَرَةَ قَالَ
سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا مَتَى أَرْمِي الْجِمَارَ قَالَ
إِذَا رَمَى إِمَامُكَ فَارْمِهْ فَأَعَدْتُ عَلَيْهِ الْمَسْأَلَةَ قَالَ كُنَّا
نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ رَمَيْنَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Mis'ar dari Wabarah berkata; Aku bertanya kepada
Ibnu'Umar
radliallahu 'anhuma kapan melempar jumrah
dilaksanakan? Dia menjawab: "Jika pemimpinmu telah melemparnya maka lemparlah". Lalu
aku mengulangi pertanyaan itu, ia berkata: "Dulu kami menunggu waktu dan apabila
matahari sudah condong (siang hari), maka kami baru melempar".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa