Bab: Wakaf para
sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
No. Hadist: 2166
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ
زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
لَوْلَا آخِرُ الْمُسْلِمِينَ مَا فَتَحْتُ قَرْيَةً إِلَّا قَسَمْتُهَا بَيْنَ
أَهْلِهَا كَمَا قَسَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
خَيْبَرَ
Telah
menceritakan kepada kami Shadaqah telah mengabarkan kepada kami 'Abdurrahman
dari Malik dari Zaid bin Aslam dari bapaknya berkata; 'Umar radliallahu 'anhu
berkata: "Kalaulah tidak memikirkan Kaum Muslimin yang lain tentulah aku
sudah membagi-bagikan setiap wilayah yang aku taklukan sebagaimana Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam telah membagi-bagikan tanah
Khaibar".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa