Bab: Tidak Boleh
Menggabungkan Harta Yang Terpisah atau Memisahkan Harta Yang Sudah Berkumpul
Dengan Tujuan Menghindari Kewajiban Mengeluarkan Zakat
No. Hadist: 1358
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ
حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الَّتِي فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ
مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy berkata, telah menceritakan bapakku kepadaku, dia berkata, telah menceritakan kepada saya Tsumamah bahwa Anas radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah
menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam: "Janganlah kamu menggabungkan ternak yang
terpisah dan jangan pula memisahkan yang sudah berkumpul, karena ingin
menghindari atau meminimalisir pengeluaran shadaqah (zakat)
".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa