Bab: Kafarat (tebusan) akibat membuang dahak di dalam masjid
No. Hadist: 398
حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ
قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا
دَفْنُهَا
Telah menceritakan kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah menceritakan kepada kami Qatadah berkata, aku mendengar Anas bin Malik berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Meludah di dalam Masjid
adalah suatu dosa. Maka kafarahnya (tebusannya) adalah
menguburnya."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa