Bab: Orang kafir harbi masuk wilayah Islam tanpa jaminan pengamanan
No. Hadist: 2823
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْعُمَيْسِ عَنْ إِيَاسِ
بْنِ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَيْنٌ مِنْ الْمُشْرِكِينَ وَهُوَ فِي سَفَرٍ فَجَلَسَ
عِنْدَ أَصْحَابِهِ يَتَحَدَّثُ ثُمَّ انْفَتَلَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اطْلُبُوهُ وَاقْتُلُوهُ فَقَتَلَهُ فَنَفَّلَهُ
سَلَبَهُ
Telah bercerita kepada kami Abu Nu'aim telah bercerita kepada kami Abu Al 'Umais dari Iyas bin Salamah bin Al Akwa' dari bapaknya berkata; "Telah datang mata-mata Kaum
Musyrikin kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam di tengah perjalanan lalu dia
duduk bersama para shohabat Beliau sambil bercerita kemudian pergi. Maka
kemudian Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Carilah dia dan bunuhlah".
Maka (Salamah bin Al Akwa') membunuhnya dan dia berhak atas semua yang dipakai
mata-mata itu (sebagai harta Rampasan).
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa