Bab: Jika musuh mau tunduk dengan hukum seorang laki-laki
No. Hadist: 2816
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَعْدِ
بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ هُوَ ابْنُ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ بَنُو
قُرَيْظَةَ عَلَى حُكْمِ سَعْدٍ هُوَ ابْنُ مُعَاذٍ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ قَرِيبًا مِنْهُ فَجَاءَ عَلَى حِمَارٍ
فَلَمَّا دَنَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُومُوا
إِلَى سَيِّدِكُمْ فَجَاءَ فَجَلَسَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ هَؤُلَاءِ نَزَلُوا عَلَى حُكْمِكَ قَالَ فَإِنِّي
أَحْكُمُ أَنْ تُقْتَلَ الْمُقَاتِلَةُ وَأَنْ تُسْبَى الذُّرِّيَّةُ قَالَ لَقَدْ
حَكَمْتَ فِيهِمْ بِحُكْمِ الْمَلِكِ
Telah bercerita kepada kami Sulaiman bin Harb telah bercerita kepada kami Syu'bah dari Sa'ad bin Ibrahim dari Abu Umamah, dia adalah Sahal bin Hunaif dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu berkata: Tatkala Banu Quraizhah setuju
dengan ketetapan hukum yang akan diputuskan oleh Sa'ad, maksudnya Sa'd bin
Mu'adz yang disuruh Rasulullah agar datang, ketika itu Abu Sa'id alkhudzri
berada di dekat Rasulullah. Lantas Sa'd bin Mu'adz datang dengan menunggang
keledai. Ketika sudah dekat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata:
"Berdirilah kalian untuk menjemput pemimpin kalian". Sa'ad pun tiba dan duduk
dekat dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Beliau berkata
kepadanya: "Sesungguhnya mereka setuju dengan keputusan yang akan kamu
putuskan". Sa'ad berkata: "Aku putuskan agar para tentara perang mereka dibunuh
dan anak-anak mereka dijadikan tawanan". Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam
berkata: "Sungguh kamu telah memutuskan hukum kepada mereka dengan hukum Allah
(Raja diraja) ".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa