Bab: Nafkah orang yang mengurus wakaf
No. Hadist: 2569
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي
الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْتَسِمُ وَرَثَتِي
دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا مَا تَرَكْتُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي وَمَئُونَةِ
عَامِلِي فَهُوَ صَدَقَةٌ
Telah bercerita kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Warisanku tidaklah dibagi-bagi baik berupa dinar maupun
dirham. Apa yang aku tinggalkan selain berupa nafkah buat istri-istriku dan para
pekerjaku, semuanya adalah sebagai shadaqah".
No. Hadist: 2570
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ
عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ اشْتَرَطَ
فِي وَقْفِهِ أَنْ يَأْكُلَ مَنْ وَلِيَهُ وَيُؤْكِلَ صَدِيقَهُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
مَالًا
Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Hammad dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa 'Umar memberi persyaratan pada
harta yang diwaqafkannya yaitu pengurusnya boleh memakannya, boleh juga memberi
makan temannya dan tidak untuk menimbun harta".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa