Bab: Mewakafkan hewan tunggangan, kuda, barang dangangan dan harta benda
No. Hadist: 2568
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ
قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ
حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَعْطَاهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَحْمِلَ عَلَيْهَا رَجُلًا فَأُخْبِرَ عُمَرُ
أَنَّهُ قَدْ وَقَفَهَا يَبِيعُهَا فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَهَا فَقَالَ لَا تَبْتَعْهَا وَلَا تَرْجِعَنَّ
فِي صَدَقَتِكَ
Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yahya telah bercerita kepada kami 'Ubaidullah berkata telah bercerita kepadaku Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa 'Umar
membawa kudanya yang biasa dipergunakan berperang di jalan Allah yang diberikan
oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk diberikannya kepada
seseorang. Kemudian dikabarkan kepada 'Umar bahwa kuda yang dishadaqahkannya itu
telah dijual. Maka dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
untuk membelinya kembali. Maka Beliau bersabda: "Jangan kamu beli dan jangan
kamu mengambil kembali shadaqahmu".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa