Bab: Perdamaian dalam
diyat
No. Hadist: 2504
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ
حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُمْ أَنَّ الرُّبَيِّعَ وَهِيَ ابْنَةُ
النَّضْرِ كَسَرَتْ ثَنِيَّةَ جَارِيَةٍ فَطَلَبُوا الْأَرْشَ وَطَلَبُوا الْعَفْوَ
فَأَبَوْا فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ
بِالْقِصَاصِ فَقَالَ أَنَسُ بْنُ النَّضْرِ أَتُكْسَرُ ثَنِيَّةُ الرُّبَيِّعِ يَا
رَسُولَ اللَّهِ لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا تُكْسَرُ ثَنِيَّتُهَا
فَقَالَ يَا أَنَسُ كِتَابُ اللَّهِ الْقِصَاصُ فَرَضِيَ الْقَوْمُ وَعَفَوْا
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ
مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ زَادَ الْفَزَارِيُّ عَنْ حُمَيْدٍ
عَنْ أَنَسٍ فَرَضِيَ الْقَوْمُ وَقَبِلُوا الْأَرْشَ
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin 'Abdullah Al Anshoriy berkata telah bercerita kepadaku Humaid bahwa Anas bercerita kepada mereka bahwa Ar Rubayyi', -dia
adalah putri dari AnNadhar- mematahkan gigi depan seorang anak perempuan lalu
mereka meminta ganti rugi, namun mereka menolaknya hingga akhirnya mereka (kedua
kaum itu) menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Beliau memerintahkan
mereka untuk menegakkan qishosh (tuntutan balas yang setimpal). Maka Anas bin
an-Nadhar berkata: "Apakah kami harus mematahkan gigi depannya ar-Rubayyi' wahai
Rasulullah? Demi Dzat yang mengutus Tuan dengan benar, kami tidak akan
mematahkan giginya". Maka Beliau berkata: "Wahai Anas, di dalam Kitab Allah ada
ketetapan qishosh (Allah yang menetapkan qishosh) ". Maka kaum itu ridha lalu
memaafkannya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya
diantara hamba-hamba Allah ada hamba yang apabila bersumpah dia memenuhinya".
Al Fazariy menambahkan dari Humaid dari Anas: "Maka kaum itu ridha
dan menerima ganti ruginya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa