Bab: Pendapat yang
tidak membolehkan orang kota menjual kepada orang kampung tanpa upah
No. Hadist: 2014
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَبَّاحٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَلِيٍّ
الْحَنَفِيُّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ
حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ
لِبَادٍ وَبِهِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
Telah menceritakan kepada saya 'Abdullah bin Shabbah telah menceritakan kepada kami Abu 'Ali Al Hanafiy dari 'Abdurrahman bin
'Abdullah bin Dinar berkata, telah menceritakan kepadaku Bapakku dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota menjual
untuk orang desa": Hadits ini telah dikomentari oleh Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa