Bab: Jika menjual kurma sebelum nampak kematangannya, kemudian terkena hama
No. Hadist: 2048
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ
حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهِيَ
فَقِيلَ لَهُ وَمَا تُزْهِي قَالَ حَتَّى تَحْمَرَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ بِمَ
يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ قَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ
شِهَابٍ قَالَ لَوْ أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ ثَمَرًا قَبْلَ أَنْ يَبْدُوَ صَلَاحُهُ
ثُمَّ أَصَابَتْهُ عَاهَةٌ كَانَ مَا أَصَابَهُ عَلَى رَبِّهِ أَخْبَرَنِي سَالِمُ
بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَتَبَايَعُوا الثَّمَرَ
حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا وَلَا تَبِيعُوا الثَّمَرَ بِالتَّمْرِ
Telah menceritakan kepadaku 'Abdullah
bin Yusuf telah mengabarkan
kepada kami Malik dari Humaid dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menjual
buah-buahan hingga sempurna. Ada yang bertanya apa; "Apa tanda sempurnanya?"
Beliau menjawab: "Ia menjadi merah ". Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Coba kau renungkan, bagaimana sekiranya Allah mencegah kurma
menjadi masak hanya karena salah seorang diantara kalian mengambil harta
saudaranya!" Al Laits berkata; telah menceritakan kepada saya Yunus dari Ibnu Syihab berkata: "Seandainya seseorang menjual buah
sebelum nampak kebaikannya kemudian terserang hama (penyakit) maka tanggung
jawabnya pada pemiliknya". Telah mengabarkan kepada saya Salim bin 'Abdullah dari Ibnu'Umar
radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Janganlah kalian saling berjual beli buah-buahan hingga tampak kebaikannya dab
jangan pula menjual kurma matang dengan kurma
mentah".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa