Bab: Jika lama tahun
tidak menjadi persyaratan dalam penggarapan tanah
No. Hadist: 2161
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ
اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ عَامَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا
يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ
Telah
menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id
dari 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepada saya Nafi' dari Ibnu'Umar
radliallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
memperkerjakan orang untuk memanfaatkan tanah Khaibar dengan ketentuan separuh
dari hasilnya berupa kurma atau sayuran untuk pekerja.
No. Hadist: 2162
بَاب حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ
قَالَ عَمْرٌو قُلْتُ لِطَاوُسٍ لَوْ تَرَكْتَ الْمُخَابَرَةَ فَإِنَّهُمْ
يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ
قَالَ أَيْ عَمْرُو إِنِّي أُعْطِيهِمْ وَأُغْنِيهِمْ وَإِنَّ أَعْلَمَهُمْ
أَخْبَرَنِي يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَنْهَ عَنْهُ وَلَكِنْ قَالَ أَنْ
يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهِ خَرْجًا
مَعْلُومًا
Telah
menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami
Sufyan berkata, 'Amru; Aku berkata, kepada Thowus: "Mengapa tidak kau tinggalkan
sewa-menyewa sementara mereka beranggapan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam melarang mereka?" Dia, yaitu 'Amru berkata: "Sungguh aku telah memberi
dan mengenalkan pengetahuan yang cukup kepada mereka dan sesungguhnya orang yang
paling mengerti dari mereka telah mengabarkan kepadaku, yakni Ibnu 'Abbas
radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak melarang dari
itu tetapi Beliau bersabda: "Seorang dari kalian memberikan kepada
saudaranya lebih baik baginya dari pada dia mengambil dengan upah tertentu".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa