Bab: Akad penggarapan tanah dengan yahudi
No. Hadist: 2163
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى
خَيْبَرَ الْيَهُودَ عَلَى أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا
خَرَجَ مِنْهَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami n 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
memberikan tanah Khaibar kepada orang Yahudi untuk dimanfaatkan dan ditanami
tumbuhan dan mereka mendapat separuh dari hasilnya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa