Bab: Melakukan jual
beli di musim haji dan menjual di pasar-pasar
jahiliyah
No. Hadist: 1648
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ
قَالَ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ
ذُو الْمَجَازِ وَعُكَاظٌ مَتْجَرَ النَّاسِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ
الْإِسْلَامُ كَأَنَّهُمْ كَرِهُوا ذَلِكَ حَتَّى نَزَلَتْ } لَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ { فِي مَوَاسِمِ الْحَجِّ
Telah menceritakan kepada kami 'Utsman bin Al Haitsam telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah berkata, 'Amru bin Dinar berkata, Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma: "Dzul Majaz dan Ukazh adalah tempat berdagang orang-orang pada masa
jahiliyah. Ketika Islam datang seakan-akan mereka membenci tempat itu, hingga
turunlah QS AL Baqarah ayat 195 yang artinya: ("Tidak ada dosa bagi kalian jika
kalian mencari karunia(rezeqi hasil perniagaan) dari Rabb kalian"), yaitu pada
musim haji.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa