Bab: Dosa orang yang
membuat makar untuk penduduk Madinah
No. Hadist: 1744
حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ أَخْبَرَنَا الْفَضْلُ عَنْ جُعَيْدٍ
عَنْ عَائِشَةَ هِيَ بِنْتُ سَعْدٍ قَالَتْ سَمِعْتُ سَعْدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَكِيدُ
أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَحَدٌ إِلَّا انْمَاعَ كَمَا يَنْمَاعُ الْمِلْحُ فِي
الْمَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Husain bin Huraits telah mengabarkan kepada kami Al Fadhal dari Ju'aid dari 'Aisyah, yang maksudnya anak puteri Sa'ad berkata; aku mendengar Sa'ad radliallahu 'anhu berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak ada seorangpun yang memperdaya (membuat tipu
daya) bagi penduduk Madinah kecuali dia akan binasa sebagaimana binasanya garam
yang larut dalam air".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa