Bab: Sedekah dengan
kain pelana hewan kurban
No. Hadist: 1603
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ
قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يَقُولُ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي لَيْلَى أَنَّ عَلِيًّا
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ قَالَ أَهْدَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِائَةَ بَدَنَةٍ فَأَمَرَنِي بِلُحُومِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ
أَمَرَنِي بِجِلَالِهَا فَقَسَمْتُهَا ثُمَّ بِجُلُودِهَا
فَقَسَمْتُهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sayf bin Abu Sulaiman berkata; Aku mendengar Mujahid berkata; telah menceritakan kepada saya Ibnu Abu Laila bahwa 'Ali radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya, katanya: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berqurban dengan seratus unta lalu
Beliau memerintahkanku tentang daging-dagingnya, maka aku membagi-bagikannya,
kemudian memerintahkanku tentang pelana-pelananya maka aku membagi-bagikannya
kemudian memerintahkan aku tentang kulit-kulitnya maka aku
membagi-bagikannya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa