Keutamaan tanah haram

Bab: Keutamaan tanah haram

No. Hadist: 1484
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا

Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Jarir bin 'Abdul Hamid dari Manshur dari Mujahid dari Thowus dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada hari pembebasan kota Makkah: "Sesungguhnya tanah ini telah diharamkan oleh Allah, maka tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang yang hilang kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) "
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Related Post:

Back To Top