Bab: Orang Yang
Menyuruh Pelayannya untuk Bersedekah namun Bukan Untuk
Dirinya
No. Hadist: 1336
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ
مَنْصُورٍ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْفَقَتْ
الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا
أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لَا
يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami 'Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Syaqiq dari Masruq dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang wanita
bershadaqah dari makanan yang ada di rumah (suami) nya bukan bermaksud
menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi
suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga
harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikitpun
pahala masing-masing dari mereka".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa