Bab: Para Wanita
Yang Sedang Haidh Menjauh dari Tempat Shalat
No. Hadist: 928
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي
عَدِيٍّ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ أُمِرْنَا
أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الْحُيَّضَ وَالْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ قَالَ
ابْنُ عَوْنٍ أَوْ الْعَوَاتِقَ ذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ
فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلْنَ
مُصَلَّاهُمْ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna
berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu 'Adi dari Ibnu 'Aun dari Muhammad berkata, " Ummu 'Athiyyah berkata, "Kami diperintahkan untuk keluar, maka kami keluarkan pula para wanita
yang sedang haid, gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit dalam
rumah." Ibnu Aun menyebutkan, "Atau gadis-gadis remaja yang dipingit. Adapun
wanita haid, maka mereka dapat menyaksikan (menghadiri) jama'ah kaum Muslimin
dan mendo'akan mereka, dan hendaklah mereka menjauhi tempat shalat mereka (kaum
laki-laki)."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa