Bab: Shalat
Dengan Menjadikan Tombak Sebagai Sutrah (Pembatas) pada Shalat Hari
Raya
No. Hadist: 919
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ تُرْكَزُ الْحَرْبَةُ
قُدَّامَهُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ ثُمَّ يُصَلِّي
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahhab berkata, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar, bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menancapkan tombak pada hari Raya Fitri dan
hari Raya kurban, kemudian beliau shalat."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa