
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
السلام عليكم
- Boleh menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram dengan dalil 2 hadits dari Ummu
فَمَدَّ النَّبِيُّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ يَدَهُمِنْ خَارِجِ الْبَيْتِ وَمَدَدْنَاأَيْدِيَنَا مِنْ دَاخِلِ الْبَيْتِثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam memanjangkan tangannya dari luar rumah dan kamipun memanjangkan tangan kami dari dalam rumah kemudian beliau berkata : “Ya Allah saksikanlah”.
Dan juga beliau berkata dalam riwayat Al-Bukhari:
بَايَعْنَا رَسُوْلَاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِوَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ عَلَيْنَا أَنْ لاَ يُشْرِكْنَبِاللهِ شَيْئًا وَنَهَانَا عَنْالنِّيَاحَةِ فَقَبَضَتْ امْرَأَةٌ يَدَهَا
“Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam membai’at kami maka beliau membacakan kepada kami ayat ((Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatupun)) dan melarang kami dari meraung (sewaktu kematian), maka wanita (itupun) memegang tangannya…”.
BANTAHAN DARI SYUBHAT TERSEBUT
Hadits pertama kata Al-Hadizh Ibnu Hajar diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bazzar, Ath-Thobary dan Ibnu Mardaway dari jalan Isma’il bin ‘Abdirrahman dan dia ini kata syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah 2/65 laisa bimasyhur (tidak terkenal) maka beliau hukumi haditsnya sebagai hadits laisa bil qawy (tidak kuat).
Kata Al-hafizh Ibnu Hajar bahwa mereka memanjangkan tangan dari belakang hijab, itu sebagai isyarat bahwa baiat telah terjadi walaupun tidak berjabat tangan.
Dalam hadits pertama ini tidak ada kejelasan bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam menyentuh/berjabat tangan dengan wanita, bahkan yang dipahami dalam hadits itu Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam hanya memanjangkan tangannya.
Pada hadits kedua, dimaksud yang memegang tangannya adalah tangan wanita itu sendiri bukan tangan Rasulullah.
Kemudian dalam dua hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Albany rahimahullah bukan pernyataan yang shorih (tegas,jelas) bahwa para wanita ini berjabat tangan dengan beliau maka tidak boleh hadits yang seperti ini menggugurkan kandungan dari hadits Amimah bintu Raqiqah dan hadits ‘Aisyah yang jelas menyatakan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak pernah berjabat dan menyentuh tangan wanita baik dalam bai’at maupun di luar bai’at.
- Boleh menyentuh/berjabat tangan bila dilapisi dengan kain atau semacamnya,dengan dalil
أَنَّ النَّبِيَّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَىآلِهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَايَعَ النِّسَاءَأُتِيَ بِثَوْبٍ قَطْرٍ فَوَضَعَهَا عَلَىيَدِهِ وَقَالَ أَنِّيْ لاَأُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam ketika beliau membai’at para wanita, beliau diberi kain sutra, kemudian beliau meletakkannya atas ditangannya dan berkata : “Saya tidak berjabat tangan dengan wanita”.
BANTAHAN DARI SYUBHAT TERSEBUT :
Hadits ini mursal (dho’if). Dikeluarkan dari ‘Abdurrazzaq dari jalan An-Nakha’i dengan mursal. Dan dari Ibnu Manshur dari jalan Qois Abi Hazm dengan jalan mursal. Karena hadits lemah, maka dikembalikan kepada hadits ynang secara umum menyatakan haramnya menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram, apakah dengan memekai pelapis/pembatas atau tidak. (Lihat Fatwa Syeikh ‘Utsaimin dan Nashihaty Lin-Nisa` oleh Ummu ‘Abdillah binti Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy hal. 14).
- Boleh menyentuh/berjabat tangan dengan orang yang sudah tua
BANTAHAN DARI SYUBHAT TERSEBUT :
Hal ini telah ditannyakan kepada Syeikh bin Baaz dan Syeikh ‘Utsaimin rahimahumallah dan beliau menjawab bahwa tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah orang yang dijabat tangani sudah tua atau belum, karena hadits-hadits yang menyebutkan bahaya dan fitnah yang ditimbulkan tidak membedakannya. Kemudian kata Syeikh batas orang tua ataupun muda, berbeda menurut penilaian masing-masing orang. (Lihat Fatwa Syeikh bin Baaz dan Syeikh ‘Utsaimin).
Wallahu A’lam bishshowab.
- Saya berjabat tangan kepada selain mahram itu karena niat yang baik.
BANTAHAN DARI SYUBHAT TERSEBUT :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَالْعَصْرِ إِنَّالْإِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ إِلاَّالَّذِيْنَ آمَنُوْا وَعَمِلُوْا الصَّالِحَاتِ
“Demi masa, sesungguhnya manusia itu pasti berada dalam kerugian kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan sholeh”. (QS. Al-Ashr : 1-3).
Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
إِنَّ اللهَلاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْوَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk-bentuk dan harta-harta kalian tetapi Allah melihat kepada hat-hati dan amalan-amalan kalian”. (HR. Muslim).
Berkata Al-Imam Al-Ajurry di kitab Asy-Syari’ah hal. 128 : “Amalan yang dilakukan oleh anggota tubuh sebagai pembenaran iman yang ada dalam hati, maka barangsiapa yang tidak beramal tidak dikatakan sebagai orang yang beriman bahkan meninggalkan amalan adalah pendustaan terhadap imannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wallahu A’lam bishshowab.
Baca juga :
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa