Hukum Syar'i Rokok Dalam Islam

Hukum Syar'i Rokok Dalam Islam

Hukum Syar'i Rokok Dalam Islam

Kami sadar bahwa tema ini akan mengundang perdebatan, khususnya bagi para perokok. Tapi kami juga sadar bahwa kami harus menyampaikan apa yang harus disampaikan, bukan menyampaikan apa yang ingin didengar oleh semua orang. Untuk itu, izinkan kami berbagi ilmu yang kami ambil dari kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam di bab tentang rokok.
Pembahasan seputar hukum yang berkaitan dengan rokok adalah sebagai berikut :
Pertama, telah disepakati para imam mazhab dan mujtahid bahwa semua perkara yang membawa pada bahaya dan menjerumuskan ke dalam kebinasaan, maka menjauhinya itu hukumnya wajib dan mengerjakannya hukumnya haram. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan menimpakan bahaya kepada orang lain."
Dan berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala di surah Al-Baqarah ayat 195 yang artinya :
"...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..."
Juga di surah An-Nisa ayat 29 yang artinya :
"...Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Bedasarkan fakta-fakta yang menetapkan bahayanya terhadap tubuh dan kesehatan, maka menghindarinya hukumnya wajib dan mengkonsumsinya adalah haram.
Kedua, orang yang memiliki akal sehat tentu bisa menyimpulkan bahwa rokok itu termasuk dalam jenis kotoran yang membahayakan tubuh, bahkan dapat menyebabkan bau tak sedap pada mulut. Seperti yang kita tahu, Allah telah menghalalkan bagi manusia sesuatu yang baik-baik dan mengharamkan sesuatu yang kotor untuk menjaga tubuhnya, menyelamatkan tingkah laku dan pikirannya, serta menampakkan perangai yang disenangi dan indah.
Allah berfirman :
"..Jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk.."
(QS. An-Nisa: 2)
"..Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.."
(QS. Al-A'raf: 157)
"Katakanlah, 'Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu.'"
(QS. Al-Ma'idah : 100)
Ketiga, rokok juga bisa melemahkan otak dan fisik, hal ini dirasakan oleh perokok yang sudah lama dan yang pemula secara bertahap. Apalagi jika telah melampaui batas dan berlebihan. Sungguh Nabi telah melarang setiap yang melemahkan, sebagaimana beliau melarang setiap yang memabukkan dan membuat kecanduan. Disebutkan di dalam hadits, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya dan Abu Dawud di dalam Sunan-nya dengan sanad shahih dari hadits Ummu Salamah, ia berkata, "Nabi melarang dari setiap yang memabukkan dan yang membius." Artinya, membuat kecanduan.
Nash-nash yang telah disebutkan di atas secara lafal menegaskan tentang haramnya mengkonsumsi rokok. Menjauhinya adalah wajib karena adanya bahaya yang besar dan keburukannya sudah nyata. Selain itu, merokok juga termasuk perbuatan menghamburkan harta dalam bahaya yang pengaruhnya kembali kepada individu, keluarga dan masyarakat. Sunggu Nabi telah melarang dari perbuatan menghamburkan harta.
Sedangkan orang yang mengatakan tentang boleh atau hanya makruhnya rokok dari kalangan fuqaha' pada zaman dahulu, bisa jadi itu menjadi uzur bagi mereka dikarenakan ahli kedokteran belum bisa mengungkap bahaya-bahaya yang ditimbulkannya. Mereka bersandar pada dalil kaidah, "Al-Ashlu fi asy-sya'i al-ibahah (hukum asli segala sesuatu itu adalah boleh).
Selanjutnya, setelah terungkap oleh ilmu kedokteran tentang bahayanya terhadap tubuh dan jiwa, dan telah jelas dampaknya yang besar bagi individu dan masyarakat, maka sudah tidak ada ruang lagi untuk memperdebatkan antara hukum haram atau bolehnya merokok. Sebab, keharaman dalam mengkonsumsinya sudah jelas dan dosa dalam membiasakan perbuatan tersebut juga telah nyata.
Wallahu a'lam.
Sumber: Kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam hal. 173-175
Credit : MuslimNotes
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Related Post:

Back To Top