Bab: Jika orang-orang musyrik mendapatkan ghanimah dari orang Muslim, kemudian ada muslim lain yang mendapatkan harta tersebut
No. Hadist: 2839
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ
اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ أَنَّ عَبْدًا لِابْنِ عُمَرَ أَبَقَ فَلَحِقَ
بِالرُّومِ فَظَهَرَ عَلَيْهِ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ فَرَدَّهُ عَلَى عَبْدِ
اللَّهِ وَأَنَّ فَرَسًا لِابْنِ عُمَرَ عَارَ فَلَحِقَ بِالرُّومِ فَظَهَرَ
عَلَيْهِ فَرَدُّوهُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ عَارَ
مُشْتَقٌّ مِنْ الْعَيْرِ وَهُوَ حِمَارُ وَحْشٍ أَيْ هَرَبَ
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Basysyar telah bercerita kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah berkata telah mengabarkan kepadaku Nafi' bahwa
seorang budak milik Ibnu 'Umar melarikan diri ke negeri Romawi kemudian Khalid
bin Al Walid menyusulnya lalu diserahkan kembali kepada 'Abdullah (bin 'Umar). Dan bahwa seekor
kuda milik Ibnu 'Umar kabur ke negeri Romawi kemudian (Khalid bin Al Walid)
menyusulnya lalu mengembalikannya kepada 'Abdullah. Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata; "Kata -'aaro- berasal dari kata -al'iiru- yang artinya himar liar, maksud dalam hadits ini "kabur".
No. Hadist: 2840
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ مُوسَى بْنِ
عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ
عَلَى فَرَسٍ يَوْمَ لَقِيَ الْمُسْلِمُونَ وَأَمِيرُ الْمُسْلِمِينَ يَوْمَئِذٍ
خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بَعَثَهُ أَبُو بَكْرٍ فَأَخَذَهُ الْعَدُوُّ فَلَمَّا
هُزِمَ الْعَدُوُّ رَدَّ خَالِدٌ فَرَسَهُ
Telah bercerita kepada kami Ahmad bin Yunus telah bercerita kepada kami Zuhair dari Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia menunggang kuda ketika terjadi peperangan antara Kaum Muslimin yang
dipimpin oleh Khalid bin Al Walid yang diutus oleh Abu Bakr. Kemudian musuh
mengambil kudanya. Ketika musuh dapat dikalahkan, maka Khalid mengembalikan kuda
tersebut kepadanya.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa