Bab: Wakaf untuk orang kaya, fakir dan lemah
No. Hadist: 2566
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ
ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَجَدَ مَالًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ قَالَ إِنْ شِئْتَ
تَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَذِي
الْقُرْبَى وَالضَّيْفِ
Telah bercerita kepada kami Abu 'Ashim telah bercerita kepada kami Abu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu 'Umar bahwa 'Umar radliallahu 'anhuma mendapatkan harta di Khaibar lalu dia menemui
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkannya. Maka Beliau berkata: "Jika
kamu mau, kamu shadaqahkan (hasil) nya". Maka 'Umar menshadaqahkannya untuk para
fakir dan miskin, kerabat dan untuk menjamu tamu.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa