Bab: Jika satu jamaah mewakafkan tanah milik bersama
No. Hadist: 2564
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي
التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ
ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ
إِلَّا إِلَى اللَّهِ
Telah
bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami 'Abdul Warits dari
Abu At-Tayyah dari Anas radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam memerintahkan untuk membangun masjid (Nabawiy) lalu berkata: "Wahai
Bani an-Najjar, tentukanlah harganya (juallah) kepadaku kebun-kebun kalian ini".
Mereka berkata: "Demi Allah, kami tidak membutuhkan uangnya kecuali kami berikan
untuk Allah".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa