Bab: Tidak ada wasiat untuk penerima waris
No. Hadist: 2542
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ وَرْقَاءَ عَنْ ابْنِ أَبِي
نَجِيحٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ
الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ
ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ
لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ
الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Warqo' dari Ibnu Abi Najih dari 'Atha' dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Dahulu harta warisan menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua
orangtua. Kemudian Allah menghapus ketentuan ini dengan yang lebih
disenangi-Nya. Maka Allah subhanahu wata'ala menjadikan bagian warisan anak
laki-laki dua kali dari bagian anak perempuan dan untuk kedua orangtua
masing-masing mendapat seperenam sedangkan untuk isttri seperdelapan atau
seperempat sedangkan suami mendapat setengah atau
seperempat.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa