No. Hadist: 2442
حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ
مَالِكًا يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَسْلَمَ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ قَالَ عُمَرُ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَرَأَيْتُهُ
يُبَاعُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا
تَشْتَرِهِ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ
Telah menceritakan kepada kami Al Humaidiy telah mengabarkan kepada kami Sufyan berkata, aku mendengar Malik bertanya kepada Zaid bin Aslam berkata, aku mendengar Bapakku berkata; 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Aku membawa (menghibahkan) kuda di jalan
Allah kemudian aku melihat kuda itu dijual. Aku tanyakan hal ini kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka Beliau bersabda: "Jangan kamu beli
dan jangan pula kamu minta kembali shadaqahmu".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa