Bab: Wanita mewakilkan kepada imam untuk menikahkannya
No. Hadist: 2144
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي
حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ
وَهَبْتُ لَكَ مِنْ نَفْسِي فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا قَالَ قَدْ
زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Hazim dari Sahal bin Sa'ad berkata; Seorang wanita datang menemui Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku menawarkan
diriku untuk Tuan". Tiba-tiba ada seorang laki-laki berkata: "Nikahkanlah aku
dengannya". Beliau berkata: "Kami nikahkan kamu dengannya dengan mahar bacaan Al
Qur'an yang ada padamu".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa