Bab: Tukang sepuh
No. Hadist: 1947
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ
عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ أَنَّ حُسَيْنَ بْنَ
عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيًّا عَلَيْهِ السَّلَام
قَالَ كَانَتْ لِي شَارِفٌ مِنْ نَصِيبِي مِنْ الْمَغْنَمِ وَكَانَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَانِي شَارِفًا مِنْ الْخُمْسِ فَلَمَّا
أَرَدْتُ أَنْ أَبْتَنِيَ بِفَاطِمَةَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاعَدْتُ رَجُلًا صَوَّاغًا مِنْ بَنِي قَيْنُقَاعَ أَنْ
يَرْتَحِلَ مَعِي فَنَأْتِيَ بِإِذْخِرٍ أَرَدْتُ أَنْ أَبِيعَهُ مِنْ
الصَّوَّاغِينَ وَأَسْتَعِينَ بِهِ فِي وَلِيمَةِ عُرُسِي
Telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Ali bin Husain bahwa Husain
bin 'Ali radliallahu 'anhuma
mengabarkan kepadanya bahwa 'Ali Alaihissalam berkata: "Aku memiliki unta yang bagus dari bagianku hasil ghonimah (rampasan
perang) yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari jatah
seperlima. Ketika aku hendak menikahi Fathimah binti Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam aku menyuruh seorang laki-laki sebagai pembuat emas dari suku
Bani Qainuqa agar berkeliling bersamaku. Maka kami datang dengan membawa
wewangian dari daun idzkhir dan aku tukar dengan emas lalu aku gunakan sebagai
mahar dalam pesta perkawinanku".
No. Hadist: 1948
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ
خَالِدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ
مَكَّةَ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَا لِأَحَدٍ بَعْدِي وَإِنَّمَا
حَلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ لَا يُخْتَلَى خَلَاهَا وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا
وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا وَلَا يُلْتَقَطُ لُقْطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ
وَقَالَ عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ إِلَّا الْإِذْخِرَ لِصَاغَتِنَا
وَلِسُقُفِ بُيُوتِنَا فَقَالَ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَقَالَ عِكْرِمَةُ هَلْ تَدْرِي
مَا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا هُوَ أَنْ تُنَحِّيَهُ مِنْ الظِّلِّ وَتَنْزِلَ مَكَانَهُ
قَالَ عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ خَالِدٍ لِصَاغَتِنَا وَقُبُورِنَا
Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Khalid bin 'Abdullah
dari Khalid dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan kota Makkah, maka tidak dihalalkan buat
seorangpun sebelum dan tidak dihalalkan pula buat seorangpun susudahku.
Sesungguhnya pernah dihalalkan buatku sesaat dalam suatu hari. Bumi Makkah tidak
boleh disingkirkan durinya dan tidak boleh ditebang pohonnya dan tidak boleh
diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus
dikembalikan kepada yng mengenalnya (pemiliknya) ". Berkata, 'Abbas bin 'Abdul
Muththolib: "Kecuali pohon idzkhir (pohon yang harum baunya) yang berguna untuk
proses pembutan emas dan wewangian di atap-atap rumah kami. Maka Beliau
bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir". Lalu 'Ikrimah: "Apakah kamu mengerti yang
dimaksud dengan dilarang memburu binatang buruan? Yaitu mengusirnya dari tempat
tinggalnya dan kamu jadikan untuk persinggahan". Berkata, 'Abdul Wahhab
dari Khalid: "Idkhir, Untuk wewangain pengerjaan pembuatan emas kami
dan Kubur-Kubur kami".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa