Bab: Perwakilan orang yang dapat dipercaya dalam hal lemari dan selainnya
No. Hadist: 2151
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ
بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
الْخَازِنُ الْأَمِينُ الَّذِي يُنْفِقُ وَرُبَّمَا قَالَ الَّذِي يُعْطِي مَا
أُمِرَ بِهِ كَامِلًا مُوَفَّرًا طَيِّبًا نَفْسُهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ بِهِ
أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Alaa' telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Buraid bin 'Abdullah dari Abu
Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang bendahara yang amanah,
yang dia melaksanakan tugasnya (dengan baik) " --Dan adakalanya Beliau bersabda--: "Yaitu yang dia melaksanakan apa yang dperintahkan kepadanya dengan
sempurna dan jujur serta memiliki jiwa lapang dada, yang dia mengeluarkannya
(shadaqah) kepada orang yang berhak sebagaimana diperintahkan adalah termasuk
salah satu dari Al Mutashaddiqin".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa