Bab: Perwakilan dalam
wakaf, nafkah dan mewakilkan untuk memberi makan kepada
sahabatnya
No. Hadist: 2146
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو
قَالَ فِي صَدَقَةِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَيْسَ عَلَى الْوَلِيِّ جُنَاحٌ
أَنْ يَأْكُلَ وَيُؤْكِلَ صَدِيقًا لَهُ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا فَكَانَ ابْنُ
عُمَرَ هُوَ يَلِي صَدَقَةَ عُمَرَ يُهْدِي لِنَاسٍ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ كَانَ
يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ
Telah
menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami
Sufyan dari 'Amru berkata, tentang shadaqahnya 'Umar radliallahu 'anhu:
"Tidak ada dosa bagi seorang wali untuk memakannya dan memberi makan temannya
kecuali orang yang mengambil harta anak yatim kedalam hartanya”. Kemudian
Ibnu 'Umar meneruskan shadaqahnya 'Umar yaitu memberikannya kepada orang-orang
dari penduduk Makkah yang singgah kepada mereka.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa