Bab: Menjual kurma dengan campuran
No. Hadist: 1938
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ
أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُرْزَقُ
تَمْرَ الْجَمْعِ وَهُوَ الْخِلْطُ مِنْ التَّمْرِ وَكُنَّا نَبِيعُ صَاعَيْنِ
بِصَاعٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَاعَيْنِ
بِصَاعٍ وَلَا دِرْهَمَيْنِ بِدِرْهَمٍ
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Sa'id radliallahu 'anhu berkata: "Kami diberikan kurma yang
bercampur (antara yang baik dan yang jelek) dan kami menjual dua sha' dengan
satu sha'". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh
menjual dua sha' dibayar satu sha' dan dua dirham dengan satu
dirham".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa