Bab: Menjual emas dengan emas
No. Hadist: 2029
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ
عُلَيَّةَ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ أَبُو بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ
بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً
بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ
شِئْتُمْ
Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Al Fadhal telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin 'Ulayyah berkata, telah menceritakan kepada saya Yahya bin Abu Ishaq telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Abu
Bakrah berkata, Abu Bakrah radliallahu 'anhu berkata; Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan
emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah
yang sama dan berjual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuai
keinginan kalian".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa