Bab: Menjual buah anggur dengan buah anggur, makanan dengan makanan
No. Hadist: 2026
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُزَابَنَةُ بَيْعُ
الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلًا وَبَيْعُ الزَّبِيبِ بِالْكَرْمِ
كَيْلًا
Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melarang Al Muzaabanah. Al Muzaabanah adalah menjual kurma matang dengan kurma
mentah yang ditimbang dan menjual anggur kering dengan anggur basah yang
ditimbang.
No. Hadist: 2027
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ
أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ قَالَ
وَالْمُزَابَنَةُ أَنْ يَبِيعَ الثَّمَرَ بِكَيْلٍ إِنْ زَادَ فَلِي وَإِنْ نَقَصَ
فَعَلَيَّ قَالَ وَحَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
melarang Al Muzaabanah. Dia berkata: "Al Muzaabanah adalah seseorang menjual
buah dengan takaran, jika lebih maka berarti keuntunganku dan bila kurang
berarti resikoku". Dia berkata; Dan telah menceritakan kepada saya Zaid bin Tsabit bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
memberi kelonggaran pada 'ariyah dengan taksiran". ('Ariyah jama'nya 'aroya
adalah menjual kurma yang masih dalam tangkainya di kebun dengan taksiran
sehingga ketika berlalu waktu menjadi banyak, pent).
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa