Bab: Mengairi bagian atas hingga sebatas mata kaki
No. Hadist: 2189
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا مَخْلَدُ بْنُ
يَزِيدَ الْحَرَّانِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ
شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْ
الْأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ فِي شِرَاجٍ مِنْ الْحَرَّةِ يَسْقِي بِهَا
النَّخْلَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْقِ يَا
زُبَيْرُ فَأَمَرَهُ بِالْمَعْرُوفِ ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَى جَارِكَ فَقَالَ
الْأَنْصَارِيُّ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ اسْقِ ثُمَّ احْبِسْ يَرْجِعَ
الْمَاءُ إِلَى الْجَدْرِ وَاسْتَوْعَى لَهُ حَقَّهُ فَقَالَ الزُّبَيْرُ وَاللَّهِ
إِنَّ هَذِهِ الْآيَةَ أُنْزِلَتْ فِي ذَلِكَ } فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ
بَيْنَهُمْ { قَالَ لِي ابْنُ شِهَابٍ فَقَدَّرَتْ الْأَنْصَارُ وَالنَّاسُ قَوْلَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْقِ ثُمَّ احْبِسْ حَتَّى يَرْجِعَ
إِلَى الْجَدْرِ وَكَانَ ذَلِكَ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad, dia adalah anak dari Salam telah mengabarkan kepada kami Makhlad bin Yazid Al Harraniy berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab dari 'Urwah bin Az Zubair bahwasanya dia menceritakan ada seorang dari
kalangan Anshar bersengketa dengan Az Zubair di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam tentang aliran air di daerah Al Harrah yang mereka gunakan untuk
menyirami pepohonan kurma. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata
kepada Az Zubair: "Wahai Zubair. Beliau memerintahkannya berbuat ma'ruf.
"Kemudian kirimlah buat tetanggamu". Orang Anshar itu berkata; "Tentu saja kamu
bela dia karena dia putra bibimu". Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam memerah kemudian berkata: "Berilah air kemudian bendunglah hingga air
itu kembali ke dasar ladang dan tunaikanlah haknya". Maka Az Zubair berkata:
"Demi Allah, sungguh ayat ini turun tentang kasus ini, yaitu firman Allah dalam
surah An-Nisa ayat 65 yang artinya: ("Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara
yang mereka perselisihkan…). Ibnu Sihab berkata, kepadaku: "Maka orang Anshar
dan yang lainnya mengukur apa yang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sabdakan
tadi: "Berilah air kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang",
dan saat itu mencapai setinggi mata kaki.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa