Bab: Jual beli mulamasah
No. Hadist: 2000
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ
حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ
أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُنَابَذَةِ وَهِيَ طَرْحُ
الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ أَوْ
يَنْظُرَ إِلَيْهِ وَنَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُلَامَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ
لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Ufair berkata, telah menceritakan kepada saya Al Laits berkata, telah menceritakan kepada saya 'Uqail dari Ibnu Syihab berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Amir bin Sa'ad bahwa Abu Sa'id radliallahu 'anhu mengabarkannya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melarang munaabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya sebagai bukti
pembelian harus terjadi (dengan mengatakan bila kamu sentuh berarti terjadi
transaksi) sebelum orang lain itu menerimanya atau melihatnya dan Beliau juga
melarang mulaamasah, yaitu menjual kain dengan hanya menyentuh kain tersebut
tanpa melihatnya (yaitu dengan suatu syarat misalnya kalau kamu sentuh berarti
kamu harus membeli) ".
No. Hadist: 2001
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا
أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نُهِيَ
عَنْ لِبْسَتَيْنِ أَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ثُمَّ
يَرْفَعَهُ عَلَى مَنْكِبِهِ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ اللِّمَاسِ
وَالنِّبَاذِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata: "Kami dilarang dari libsatain yaitu
seseorang berselimut dengan orang lain dalam satu kain lalu mengangkat kain
tersebut sampai pundaknya dan juga melarang mulamasah dan munabadzah".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa