Bab: Jika seorang
pengembala atau wakilnya melihat kambing yang akan mati atau sesuatu yang
merusak, maka ia boleh menyembelih atau memperbaiki yang ia takutkan
kerusakannya
No. Hadist: 2139
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ سَمِعَ الْمُعْتَمِرَ
أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ كَعْبِ بْنِ
مَالِكٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَتْ لَهُمْ غَنَمٌ تَرْعَى بِسَلْعٍ
فَأَبْصَرَتْ جَارِيَةٌ لَنَا بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِنَا مَوْتًا فَكَسَرَتْ حَجَرًا
فَذَبَحَتْهَا بِهِ فَقَالَ لَهُمْ لَا تَأْكُلُوا حَتَّى أَسْأَلَ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُرْسِلَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَسْأَلُهُ وَأَنَّهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَاكَ أَوْ أَرْسَلَ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِهَا قَالَ
عُبَيْدُ اللَّهِ فَيُعْجِبُنِي أَنَّهَا أَمَةٌ وَأَنَّهَا ذَبَحَتْ تَابَعَهُ
عَبْدَةُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dia mendengar Al Mu'tamir memberitakan kepada kami 'Ubaidulloh dari Nafi' bahwa dia mendengar Ibnu Ka'ab bin Malik bercerita dari bapaknya bahwasanya dia memiliki kambing yang
mencari makan didekat pepohonan. Lalu budak wanita kami melihat ada satu ekor
kambing yang mati. Maka dia mengambil batu lalu menyembelihnya dengan batu
tersebut dan berkata, kepada mereka; "Janganlah kalian makan sampai aku
menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau kita utus seseorang
untuk menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu dia
menanyakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang maalah ini atau mengutus
seseorang. Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk
memakannya. 'Ubaidullah berkata: "Maka hal ini menakjubkan aku karena dia
seorang budak wanita dan dia juga yang menyembelihnya". Hadits ini diikuti pula oleh 'Abdah dari
'Ubaidullah.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa