Bab: Jika mau, ia
boleh mengembalikan hewan musharrah (tidak memerah susunya hingga tampak besar
saat dijual), dan bagi yang sudah memerahnya maka wajib menyertaan satu sha'
kurma
No. Hadist: 2007
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ أَخْبَرَنَا
ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زِيَادٌ أَنَّ ثَابِتًا مَوْلَى عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَنْ اشْتَرَى غَنَمًا مُصَرَّاةً فَاحْتَلَبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا
وَإِنْ سَخِطَهَا فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amru telah menceritakan kepada kami Al Makkiy telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Ziyad bahwa Tsabit, sahaya 'Abdurrahman bin
Zaid mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli seekor kambing yang ditahan susunya maka jika ia
rela dia boleh mengambilnya dan bila dia tidak suka dia kembalikan dengan
menambah satu sha' kurma".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa