Bab: Batas bolehnya
penghadangan (kafilah dagang)
No. Hadist: 2021
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ
نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَتَلَقَّى
الرُّكْبَانَ فَنَشْتَرِي مِنْهُمْ الطَّعَامَ فَنَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى يُبْلَغَ بِهِ سُوقُ الطَّعَامِ
قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ هَذَا فِي أَعْلَى السُّوقِ يُبَيِّنُهُ حَدِيثُ
عُبَيْدِ اللَّهِ
Telah
menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami
Juwairiyah berkata, dari Nafi' dari 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata:
"Kami dahulu biasa menyongsong kafilah dagang lalu kami membeli makanan.
Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami membelinya hingga
makanan tersebut sampai di pasar makanan". Berkata, Abu 'Abdullah Al
Bukhariy: "Ini larangan untuk transaksi diluar pasar sebagaimana dijelaskan oleh
hadits 'Ubaidullah".
No. Hadist: 2022
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ
حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانُوا
يَبْتَاعُونَ الطَّعَامَ فِي أَعْلَى السُّوقِ فَيَبِيعُونَهُ فِي مَكَانِهِ
فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ
فِي مَكَانِهِ حَتَّى يَنْقُلُوهُ
Telah
menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari
'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepada saya Nafi' dari 'Abdullah
radliallahu 'anhu berkata: "Dahulu mereka berjual beli makanan jauh di luar
pasar lalu menjualnya di tempat itu pula, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam melarang menjual makanan di tempat (pembeliannya) hingga makanan itu
dipindahkan lebih dahulu".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa