Jika melempar setelah waktu sore, atau mencukur rambut sebelum menyembelih hewan dalam keadaan lupa atau tidak tahu

Bab: Jika melempar setelah waktu sore, atau mencukur rambut sebelum menyembelih hewan dalam keadaan lupa atau tidak tahu

No. Hadist: 1619
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِيلَ لَهُ فِي الذَّبْحِ وَالْحَلْقِ وَالرَّمْيِ وَالتَّقْدِيمِ وَالتَّأْخِيرِ فَقَالَ لَا حَرَجَ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ibnu Thowus dari bapaknya dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang menyembelih hewan qurban, mencukur rambut dan melempar jumrah antara mendahului atau mengakhirkan amal amal tersebut satu sama lain. Beliau menjawab: "Tidak dosa".

No. Hadist: 1620
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنًى فَيَقُولُ لَا حَرَجَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ قَالَ اذْبَحْ وَلَا حَرَجَ وَقَالَ رَمَيْتُ بَعْدَ مَا أَمْسَيْتُ فَقَالَ لَا حَرَجَ
Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Khalid dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya pada hari Nahar di Mina, Beliau menjawab: "Tidak dosa". Ada seorang yang bertanya: "Aku mencukur rambut sebelum aku menyembelih hewan qurban?". Beliau menjawab: "Sembelihlah dan tidak dosa". Dan ada yang bertanya: "Aku melempar jumrah setelah sore". Beliau menjawab: "Tidak dosa".


loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Related Post:

Back To Top