Bab: Miqat penduduk
Najd
No. Hadist: 1430
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَفِظْنَاهُ مِنْ الزُّهْرِيِّ
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ وَقَّتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي
يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ مُهَلُّ أَهْلِ الْمَدِينَةِ ذُو الْحُلَيْفَةِ وَمُهَلُّ أَهْلِ الشَّأْمِ
مَهْيَعَةُ وَهِيَ الْجُحْفَةُ وَأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنٌ قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا زَعَمُوا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ وَلَمْ أَسْمَعْهُ وَمُهَلُّ أَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمُ
Telah menceritakan kepada kami 'Ali telah menceritakan kepada kami Sufyan kami menghafalnya dari Az Zuhriy dari Salim dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan miqat. Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Isa telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab berkata, telah mengabarkan kepada saya Yunus dari Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari bapaknya radliallahu 'anhu; aku mendengar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tempat memulai hajji (bertalbiyah) bagi
penduduk Madinah adalah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam bertalbiyah di
Mahya'ah yaitu Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil". Berkata, Ibnu
'Umar radliallahu 'anhuma; "Orang-orang menganggap bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda sedangkan aku tidak mendengarnya langsung: "Dan bagi
penduduk Yaman di Yalamlam".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa