MENGHADAP KIBLAT, SYARAT SAHNYA SHALAT
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa termasuk syarat sahnya sholat, baik
wajib maupun sunnah adalah menghadap qiblat, hal ini berdasarkan dalil
Al-Qur’an, hadits dan ijma’ para ulama.
1. Dalil al-Qur’an
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ
فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Palingkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke
arahnya.” (QS. al-Baqoroh [2]:
144)
2. Dalil Hadits
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada orang yang jelek sholatnya:
إِذَا قُمْتُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ اَلْوُضُوءَ ثُمَّ اِسْتَقْبِلِ اَلْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ
“Apabila kamu hendak sholat
maka sempurnakanlah wudhumu, kemudian menghadaplah ke kiblat lalu bertakbirlah.”
3. Dalil Ijma’
Para ulama telah bersepakat bahwa menghadap kiblat termasuk syarat
sahnya sholat, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rusyd,1
al-Kasani,2
an-Nawawi,3
Ibnu Qudamah,4
Ibnu Hazm5
dan lain-lain -semoga
Allah merahmati mereka semua- banyak sekali.6
Namun, kewajiban menghadap kiblat dalam sholat ini dikecualikan dalam
beberapa keadaan :
Pertama: Dalam keadaan tidak mampu seperti sakit, menjaga pos perbatasan musuh,
atau seperti orang yang di pesawat, kereta dan sebagainya yang tidak mendapati
tempat kecuali kursinya yang tidak menghadap qiblat, maka boleh sholat menghadap
ke arahnya, karena Alloh عزّوجلّ tidak membebani jiwa kecuali semampunya.
Kedua: Keadaan takut seperti kalau memerangi musuh atau lari dari musuh, lari
dari banjir dan sebagainya maka qiblatnya adalah arah
semampunya.
Ketiga: Sholat sunnah di atas kendaraan saat safar.7
Hikmah dari kewajiban menghadap kiblat adalah agar kaum muslimin menghadap
kepada Alloh عزّوجلّ dengan badan dan hatinya. Hatinya yaitu dengan menghadap kepada Alloh
عزّوجلّ, sedangkan badannya yaitu
dengan menghadap kepada rumah yang dimuliakan Alloh عزّوجلّ. Hikmah lainnya juga yang
sangat nampak adalah agar umat Islam bersatu dan tidak bercerai berai.8
1. Bidayatul Mujtahid 2/381
2. Bada’i Shona’i 1/340
3. al-Majmu’ Syarh Muhadzab 3/193
4. al-Mughni 2/100
5. Marotibul Ijma’ hlm. 26
6. Lihat Ijma’at Ibni Abdil Barr 1/470-472 oleh Abdulloh bin
Mubarok Alu Saif.
7. Taudhihul Ahkam 2/28-29 oleh Syaikh Abdulloh al-Bassam.
8. Syarh Mumti’ 2/261 oleh Syaikh Muhammad bin Sholih
al-Utsaimin.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa